Kendaraan masuk tol tentu saja ada aturannya. Di banyak negara, termasuk Indonesia, golongan kendaraan yang diizinkan masuk jalan tol umumnya dibagi menjadi beberapa kategori. Namun, peraturan ini dapat bervariasi tergantung pada peraturan setempat.
Kendaraan Masuk Tol
Secara umum, berikut adalah beberapa golongan kendaraan yang diizinkan masuk jalan tol: pertama, kendaraan Roda Empat atau lebih (Mobil), mobil pribadi dan kendaraan penumpang sejenisnya biasanya diizinkan masuk jalan tol.
Ke dua, kendaraan roda dua atau sepeda motor. Beberapa jalan tol di beberapa negara juga mengizinkan sepeda motor untuk masuk, meskipun seringkali ada aturan tertentu yang harus diikuti. Lalu ada truk dan kendaraan berat. Kendaraan-kendaraan ini biasanya diizinkan masuk, tetapi seringkali dikenakan tarif tol yang lebih tinggi dan mungkin ada batasan kecepatan.
Ada pula kendaraan khusus dan peralatan berat. Beberapa jalan tol dapat memperbolehkan masuknya kendaraan khusus seperti derek, kendaraan konstruksi, atau kendaraan khusus lainnya. Tentu dengan Batasan-batasan tertentu.
Batasan-batasan yang umumnya diterapkan termasuk, pembayaran tol. Pengguna jalan tol harus membayar tol sesuai dengan tarif yang berlaku. Sistem pembayaran bisa menggunakan kartu tol elektronik atau tunai.
Ada pula soal aturan batas kecepatan. Setiap jenis kendaraan masuk tol biasanya memiliki batasan kecepatan yang harus diikuti.
Aturan larangan kendaraan bermuatan berbahaya. Beberapa jenis kendaraan yang membawa muatan berbahaya mungkin dilarang masuk atau harus mematuhi aturan khusus.
Penting untuk dicatat bahwa aturan ini dapat berbeda antar negara dan bahkan antar jalan tol di dalam satu negara. Oleh karena itu, sebaiknya pengguna jalan tol memahami peraturan yang berlaku di wilayah tempat mereka bepergian.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 7 tertulis bahwa pengguna jalan tol merupakan orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
Adapun secara spesifik dilanjutkan pada Pasal 38 Ayat 1 tentang Jalan Tol yang tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Adapun untuk menentukan tarif tol tiap kendaraan masuk tol, diterapkan pula golongan kendaraan yang akan melintasi jalan tol. Setiap golongan memiliki ketentuan biaya tarif tol yang berbeda-beda. Berikut ini golongan kendaraan bermotor yang dapat melintasi jalan tol.
Golongan I
Kendaraan masuk tol yang diklasifikasikan ke dalam Golongan I merupakan kendaraan sedang seperti mobil pribadi seperti sedan, mobil jip, pick up, bus, dan truk kecil. Tarif tol Golongan 1 merupakan tarif terendah dari semua golongan secara umum.
Golongan II
Adapun kendaraan masuk tol yang tergolong ke dalam Golongan II yakni truk besar yang memiliki dua gandar. Untuk diketahui, gandar merupakan sumbu roda pada truk.Tarif Golongan II ini lebih mahal daripada Golongan I.
Golongan III
Kendaraan yang boleh melintas di jalan tol adalah truk besar yang memiliki tiga gandar. Truk yang seperti itu diklasifikasikan ke dalam Golongan III.
Golongan IV
Truk pengangkut dengan muatan besar yang memiliki sumbu roda empat atau lebih diklasifikasikan ke dalam Golongan Kendaraan IV.
Golongan V
Kemudian untuk kendaraan atau truk yang memiliki dimensi besar dan muatan berat serta sumbu roda lima atau lebih diklasifikasikan ke dalam Golongan V. Biasanya golongan kendaraan ini dibebankan tarif tol tertinggi.
Golongan VI
Terakhir, kendaraan masuk tol adalah sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua.
Motor baru diperbolehkan menggunakan jalan tol setelah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 di mana tertulis bahwa pengguna sepeda motor dapat melintas jalan tol namun dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut antara lain jalan tol khusus yang memiliki jalur khusus roda dua seperti Tol Suramadu. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab untuk menjamin keselamatan pengguna kendaraan bermotor roda dua saat melintasi jalan tol.
Secara spesifik penggolongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007.
Aturan tersebut secara sah dan resmi berlaku untuk semua jenis jalan tol, mulai dari Jalan Tol Trans Sumatera, Tol Trans Jawa, Tol Trans Bali, Tol Trans Kalimantan, hingga Tol Trans Sulawesi.
Meski begitu, perubahan aturan terjadi di mana kendaraan bermotor roda dua seperti motor diperbolehkan untuk melintasi jalan tol. Hal ini telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005.
Dalam aturan tersebut ditambahkan bahwa pengguna sepeda motor diberikan akses untuk melintasi jalan tol dengan catatan jalan tol tersebut memiliki jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.
Mengapa penting untuk memisahkan lintasan jalan tol untuk kendaraan bermotor roda dua dengan roda empat atau lebih? Sebab dengan pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua pengguna jalan tol.
Tidak semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk motor. Adapun kendaraan bermotor roda dua yang telah diterapkan di Indonesia berada pada Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu), Tol Mandara (Bali), dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
agendaIndonesia
*****