Masa Berlaku Paspor Indonesia menjadi 10 tahun. Foto: shutterstock

Masa berlaku paspor Indonesia akan lebih panjang menjadi 10 tahun, di mana sebelumnya masanya lima tahun. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengeluarkan peraturan menteri soal memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari semula lima tahun.

Masa Berlaku Paspor Indonesia

Perpanjangan masa berlaku paspor ini termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Peraturan Menteri ini akan mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022, sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 September 2022 tersebut.

convertkit htQznS Rx7w unsplash
Masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun. Foto: dok. unsplash

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
“(1). Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, Kamis (29/9).

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2A ayat 4.

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Terdiri dari:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:
a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI;
b. Kartu keluarga;
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. Akta kelahiran;
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.

Pemeriksaan Imigrasi Ditjen Imigrasi
Masa berlaku paspor Indonesia sebelumnya hanya lima tahun. Foto: Ditjen Imigrasi

Perpanjangan masa berlaku ini akan berlaku untuk paspor biasa dan paspor elektronik. Paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor) adalah dokumen negara yang sah dan keduanya sama-sama bisa digunakan untuk bepergian ke negara mana pun.

Hal itu kembali ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi karena masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa paspor elektronik “lebih valid” daripada paspor biasa. Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun e-paspor.

Namun, terdapat perbedaan antara paspor biasa dan paspor elektronik. Pada paspor elektronik terdapat chip yang menyimpan data biometrik. Sehingga, para pengguna paspor elektronik bisa melewati gerbang otomatis atau auto-gate di bandar udara dengan fasilitas tersebut. Jika ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik, atau sebaliknya, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor.

agendaIndonesia

*****

Yuk bagikan...

Rekomendasi